Kamis, 12 Juni 2008

Siapa yang merusak citra Islam?

Kalau kita padankan kata citra dengan image, dalam kamus Inggris image berarti the way that people consider someone or something to be. Atau dengan kata lain citra adalah cara orang untuk melihat sesorang atau sesuatu itu seperti apa. Dan cara pandang itulah yang akhirnya mendefinisikan seseorang atau sesuatu itu seperti apa (to be). Pada akhirnya, pencitraan itu sangat dipengaruhi oleh cara seseorang atau sesuatu tersebut menampilkan dirinya. Disini, ada dua moda bagaimana sebuah bentuk eksistensi itu dipahami. Yang pertama adalah bagaimana sebuah eksistensi menampilkan dirinya. Dan yang kedua adalah bagaimana yang lain (the other/liyan) melihat dan memahami eksistensi tersebut. Dengan demikian, citra belum tentu sama dengan bentuk yang sebenarnya (das ding an sich). Terlihat bahwa ada kesenjangan antara pengetahuan sejati dengan presepsi indrawi (yang kadang-kadang dicitrakan sebagai kebenaran sejati)
Islam, sebagai salah satu bentuk eksistensi (atau bagian dari sistem tanda dalam strukturalisme de Saussure), juga terikat dalam ruang dan waktu, yang pada akhirnya menyediakan dirinya sebagai medan perebutan makna. Disinilah kemudian muncul konflik dalam menafsirkan sistem tanda (simbol) untuk melahirkan apa yang dinamakan hegemoni pengetahuan (meminjam istilah Antonio Gramschi). Islam, yang diklaim bersumber dari kebenaran wahyu, dalam penafsirannya tidak pernah tunggal. Tafsir tunggal hanya terjadi pada zaman Rasulullah Muhammad SAW. Kembali, teks-teks suci menjadi medan perebutan makna. Apakah kemudian mau ditafsirkan secara politis, sosiologis, antropologis, filosofis-hermeneutis, tentu saja sangat bergantung kepada penafsir dan kepentingan serta latar belakangnya (sosial budaya dan politik/lokalitas). Dalam prosesnya tidak jarang muncul ketegangan-ketegangan. Pencatutan ayat suci Al-Quran dalamkampanye serta kecenderungan-kecenderungan penggunaan ayat suci untuk legitimasi perbuatan adalah salah satu kecenderungan itu.
Kalau kita yakini, Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh semesta alam. Tuhan (Tauhid), sebagai pusat dari sistem keyakinan ini digambarkan Maha Segala-galanya, tetapi yang sangat dominan adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Kasih Sayang-Nya melampaui kemurkaan-Nya. Sifat yang sangat feminin tentunya. Sifat Tuhan yang demikian agung dan transenden tersebut beremanasi dalam ajaran-ajaranNya yang antroposentris (untuk siapa Al-Qur’an diturunkan? Untuk Tuhan?). Bahwa kemudian perbuatan manusia akan selalu kembali kepada manusia sendiri, itulah dictum pokoknya. Untung rugi yang digambarkan dalam terminologi pahala-dosa sebenarnya juga akan kembali kepada manusia, bukan untuk Tuhan. Tanpa disembah-pun, Tuhan tidak kehilangan ke-Maha Besar-anNya. Manusia berbuat dosa dan kerusakan-pun Tuhan tidak kehilangan Kekuasaan-Nya. Dan bukankah Al-Qur’an hanya sebagai Al-Furqan (pembeda) dan Adz-Dzikr/pengingat (ingat,,pengingat,,itu berarti bahwa manusia sudah memiliki pengetahuan a priori tentang baik dan buruk). Dan tidak ada paksaan dalam beragama (Laa Ikraha fi ad-dien). Dan tidaklah diutus Rasul Muhammad kecuali hanya sekadar menyampaikan dan mengingatkan. Maka tindakan kekerasan atas nama agama, apalagi atas nama Tuhan, tidak pernah dibenarkan. Tuhan tidak perlu dibela, demikian kata Gus Dur
Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Maka Islam memerintahkan ‘amar ma’ruf nahi munkar. Maka Islam memerintahkan beramal sholeh (setiap kata dalam al-Quran setelah beriman selalu diikuti amal sholeh/’amanu billahi wa ‘amalan shalihan). Apakah amal sholeh itu, yaitu semua perbuatan yang menurut Al-Quran dan nurani adalah baik, seperti birrul walidain (berbakti pada orang tua), menyantuni anak yatim, zakat untuk mustahiq, bekerja dan berjihad, berkurban, serta masih banyak jenis perbuatan lain yang tidak dijelaskan eksplisit asalkan diniatkan karena Allah semata maka menjadi amal sholeh.
Lalu bagaimana bila seseorang berbuat dosa/maksiat? Yang pertama, biarlah itu menjadi urusan Tuhan dengan si pembuat dosa, Biar Tuhan yang memperhitungkan kelak di yaumul hisab. Yang kedua, dalam konteks hidup bermasyarakat dan bernegara, biarlah negara (yang diwakili pemerintah) mengambil tindakan terhadap pembuat dosa tersebut. Apa kategori dosa dalam konteks ini? Yaitu perbuatan yang memiliki potensi merusak keutuhan dan keharmonisan masyarakat, yang diatur dalam Undang-undang. Jadi sudah ada aturannya, termasuk siapa yang berwenang menindak pelanggaran UU tersebut. Persoalan apakah kemudian aparat yang berwenang berat sebalah atau tidak tegas harus dipisahkan dari kaidah/prinsip kita bernegara dan berbangsa.
Dalam ber- ‘amar ma’ruf nahi munkar juga ada prinsipnya. Bila kita punya kekuasaan (yang diatur dan didelegasikan oleh UU), maka kita berkewajiban. Bila tidak mampu, dengan lisan. Dan bila masih tidak mampu, maka dengan doa dalam hati (selemah-lemah iman). Dan bermusyawarahlah kalian dalam segala urusan, demikian sabda Nabi. Jadi, menurutku, kekerasan bukanlah watak asli Islam. Kekerasan hanya diijinkan apabila rumah/tanah air/wilayah kita diserang oleh musuh dan kita terusir. Wala taqtulun nafsa al-lati harrama Allahu illa bi al-haq, jangan membunuh manusia tanpa hak (hak mematikan hanya milik Allah). Kekerasan/perang, kata Gus Dur lagi, hanya diijinkan apabila umat Islam dalam kondisi terusir (dari wilayahnya/baldat bukan daulat) dan tidak dapat melaksanakan kewajiban agamanya. Kekerasan/perang hanya diwajibkan untuk membela diri dan kemanusiaan. Jadi Islam memang mengenal kekerasan, tapi tidak sama dan identik dengan kekerasan. Demikianlah Islam yang kupahami (kucitrakan) sebagai Islam rahmatan lil ’alamin.
FPI sebagai bagian dari kelompok (ummah) Islam menggunakan pendekatan kekerasan dalam gerakan ‘amar ma’ruf nahi munkar. Pendekatan inilah yang saya kira merusak ajaran Islam sebagai rahamatan lil ‘alamin. Ajaran luhur Islam ditampilkan dengan wajah yang sangar, sadis, dan kejam, tanpa mengindahkan tata aturan yang berlaku di negara. Maka yang tampak oleh orang awam, atau katakanlah yang belum mengetahui ajaran Islam sebenarnya, melihat dan menyimpulkan ajaran Islam adalah ajaran yang sarat dengan kekerasan, dan melakukan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Bagi orang yang sudah memahami ajaran Islam, tentu akan kecewa karena citra agamanya dirusak sedemikian rupa.
Ahamdiyah, yang saya tahu juga tidak tunggal. Dua kelompok besar yang saya ketahui, yaitu Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore memiliki pendapat berbeda tentang kenabian. Bila kemudian benar bahwa sesudah Nabi Muhammad ada Nabi lagi (yaitu Mirza Ghulam Ahmad), maka jelas bahwa dalam dirinya sendiri Ahmadiyah sudah keluar dari kelompok Islam yang bertauhid La Ilaha illa Allah, Muhammad ar Rasulullah. Bagaimana penyelesaiannya? Yang pertama, biarkan umat Islam sendiri yang menyelesaikan melalui “institusi” yang ada (perlu dicatat bahwa umat Islam tidak mengenal lembaga/institusi keagamaan otoritatif semisal ke-Paus-an seperti dalam Katholik Roma). “Institusi” tersebut, yaitu menurut saya adalah edukasi/pendidikan pada masyarakat melalui pemahaman yang benar tentang Islam. Disini, peran ulama/kyai sangat penting. Yang kedua adalah melalui proses hukum dengan delik penodaan agama. Dengan penempelan embel-embel Islam pada Ahmadiyah, kelompok (ummat) Islam yang merasa tersakiti dengan hal tersebut, dapat mengajukan gugatan atau tuntutan kepada pengadilan, apabila mau persoalan ini dibawa ke ranah pidana penistaan agama. Disini, pemerintah dan kepolisian harus bertindak cepat dengan merespon tuntutan tersebut agar tidak mengarah kepada tindakan anarkis. Menurut seorang kawan yang kebetulan sarjana hukum, peristiwa kekerasan ini terjadi karena pemerintah dan kepolisian lambat dalam merespon kegelisahan masyarakat. Katanya lagi, tidak diperlukan prosedur tertentu untuk delik penodaan/penistaan agama sebagaimana kita mau mendaftarkan gugatan perkara ke pengadilan.
Tetapi di sisi lain, dalam gerakannya Ahmadiyah justru menggunakan pendekatan nonkekerasan. Mereka banyak terlibat dalam gerakan sosial, ekonomi, dan pendidikan. PIRI (Persatuan Islam Republik Indonesia) telah memiliki banyak sekolah mulai dari SD sampai SMA, bahkan memiliki beberapa pendidikan tinggi untuk ikut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka juga terlibat aktif dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di Bogor, aktifitas bersama warga setempat dengan aktifis Ahmadiyah justru menunjukkan sebuah hubungan yang harmonis, yang membuktikan bahwa perbedaan “ideologi” bukan penghalang dalam hidup bersosial. Meskipun, menurut saya pribadi, mereka telah keluar dari Islam, tetapi justru dalam aktifitas sehari-hari mampu menampilkan citra diri sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu a’lam bi ash-shawab

Senin, 09 Juni 2008

Arsitektur Nusantara dan Penemuan kembali kebudayaan kita


Pertama kali mengenal Prof. Eko Budihardjo justru bukan sebagai seorang arsitek, tapi sebagai seorang sastrawan, terutama melalui puisi-puisi karyanya, bersama-sama Sapardi Joko Damono, Abdul Hadi WM, Taufik Ismail, dan Sutardji Cholzum Bachri. Belakangan, saya mengenal Eko Budihardjo juga sebagai ahli tata ruang dan perencanaan kota serta seorang arsitek yang juga rektor Undip. Beberapa bukunya tentang kota di Indonesia belakangan turut menghiasi lemari buku dan menambah khasanah pemikiranku, bagaimana seharusnya sebuah kota berkembang dan hidup. Sosok yang sangat idealis, dan pemikirannya yang menempatkan manusia sebagai episentrum perencanaan dan pembangunan mengingatkanku pada Soedjatmoko, intelektual merdeka Indonesia yang berkaliber dunia serta rektor pertama Universitas PBB di Tokyo.

Sementara Prof. Josef Prijotomo (foto kanan), pertama kali mengenalnya dari media (Kompas), yang saat itu mengupas tentang bukunya tentang arsitektur rumah Joglo (rumah Jawa). Guru besar arsitektur ITS ini mengampanyekan tentang perlunya pemahaman yang komprehensif serta kearifan rumah Joglo, serta bagaimana hitungan-hitungan Jawa (petungan) memiliki makna kosmologis dalam masyarakat Jawa sekaligus sebagai simbolisasi dari harmonisasi dengan makrokosmos. Bukunya saat itu (kalau tidak salah, saat aku semester akhir kuliah) benar-benar menarik perhatianku. Meskipun aku sudah berusaha mencarinya (saat itu) tetapi aku belum bisa menemukannya.

Itulah pertemuan intelektual singkatku dengan dua maestro tersebut. Puji Tuhan, akhirnya kesempatan untuk bertatap muka dan bicara secara langsung dengan dua maestro tersebut kesampaian. Kembali, dalam seminar nasional tentang Arsitektur Tradisional. Selain mereka berdua, hadir pula DR. Djauhari (Pusat Dokumentasi Arsitektur), Prof. Yuswadi Salya (ITB), Prof Ananto Yudono (Unhas Makasar), Prof. Yulianto Sumalyo (UI-Jakarta). Tanpa mengesampingkan profesor yang lain, bagiku ide segar dan menarik datang dari Eko Budiharjo dan Josef Prijotomo, karena memberikan tantangan dan pertanyaan yang sifatnya sangat mendasar.

Eko Budihardjo, dalam ceramahnya menggugat peran arsitektur yang memiliki peran dalam “menghancurkan” arsitektur di Indonesia yang cenderung men-dehumanize masyarakat Indonesia dan meng-alienasi masyarakat dari akar budaya. Menurutnya, dalam merancang, para arsitek tidak punya “idealisme” dalam membangun, dan merancang hanya untuk duit dan sesuai pesanan. Form follows fulus, katanya. Hal ini pula yang banyak disampaikan dalam buku-bukunya, dimana arsitek hanya cenderung merancang memenuhi kepentingan kaum kapitalis birokrat yang menekankan pada aspek pertumbuhan ekonomi (baca: akumulasi kapital). Manusia hanya menjadi aspek sekunder atau bahkan tidak masuk variabel dalam perancangan. Alienasi, kriminalitas, kesenjangan, adalah buah perencanaan yang tidak mengindahkan faktor manusia.

Hal inilah, menurutnya penyebab arsitektur tradisional dipandang sebelah mata. Semuanya dilihat dari kacamata untung-rugi, dan bukan fungsionalitas sebagai produk budaya masyarakat. Akhirnya, ruang tidak lagi dipahami dalam konteks budaya tetapi sebagai satuan fungsi ekonomi (ah, di zaman kapitalis seperti ini apa sih yang tidak di komersialkan. Ruang yang sangat privat-pun/seks di kapitalisasi, apalagi hanya rumah). Nilai-nilai budaya dalam arsitektur tradisional-pun lenyap bak di telan bumi terhisap dalam gelombang keserakahan kapitalisme.

Bagaimana memulainya, itulah pertanyaan yang perlu diajukan pada Prof. Eko Budihardjo. Jawaban atas pertanyaan ini tidak mudah, mengingat struktur ekonomi dan budaya kita yang memang sudah ter-hegemoni oleh pandangan kapitalis yang serba massif. Apakah harus dimulai dari para arsitek? Memang, menurut saya arsitek perlu memiliki idealisme tentang bentuk-bentuk yang menempatkan manusia sebagai pusat kosmologis perancangan. Tetapi hal itu tidak mudah, karena asitektur bekerja sesuai dengan kebutuhan. Lantas, apakah kebutuhan hanya dibatasi pada kebutuhan ekonomi saja? Apakah kebutuhan budaya tidak merupakan kebutuhan. Ini tentu saja akan berbenturan dengan pemahaman terhadap ruang itu sendiri. Selama ruang dipahami sebagai satuan fungsi ekonomi, maka selama itu pula arsitek akan bekerja untuk kepentingan ekonomi. Maka, yang paling masuk akal adalah pengembangan arsitektur tradisional di wilayah rural, dimana ruang masih dipahami secara tradisional.

Maka Prof. Josef Prijotomo memberikan pandangan yang menarik, bagaimana seorang arsitek seharusnya bekerja. Menurutnya, perlu perubahan paradigma (weltanschauung) atau sudut pandang yang radikal, yaitu menempatkan arsitektur tradisional (Josef lebih suka menggunakan istilah arsitektur nusantara) sebagai “the other/liyan” (meminjam istilah Jean P. Sartre) dari arsitektur Barat. Menurutnya, corak dan karakter arsitektur tradisonal sangat berbeda jauh dengan arsitektur Barat, akibat perbedaan iklim dan musim. Arsitektur tradisional sebagai pernaungan, sedangkan asitektur Barat sebagai lindungan. Dua hal yang berbeda, ibarat pohon kelapa dan pohon cemara, tidak bisa dibandingkan, hanya bisa disandingkan.

Satu hal yang menjadi keprihatinan Josef adalah sudah 50 tahun lebih sekolah arsitektur, tapi hanya sedikit yang membahas tentang arsitektur tradisional. Itupun hanya mata kuliah arsitektur tradisional dengan literature yang sangat minim. Hanya ada satu buku yang dijadikan acuan, yaitu Sejarah Arsitektur Tradisional karangan DR. Djauhari. Tentu saja ini hal yang ironis, ketika arsitektur tradisional masih belum dianggap sebagai karya arsitektur dalam kacamata arsitektur Barat. Yang harus diingat, Barat bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan arsitetur di dunia. Karena itu, perlu perubahan yang radikal terhadap pandangan arsitektur di Indonesia, terutama berkaitan dengan arsitektur tradisional. Bahkan, mengutip Romo Mangun, semestinya kita tidak perlu memakai istilah arsitektur (yang bikinan Barat itu), tetapi istilah yang benar-benar khas nusantara, yaitu Wastu Citra. Itulah, ketika kekuasaan pengetahuan menjadi hegemoni Barat, dan kita benar-benar belum bisa lepas dari pandangan Barat sepenuhnya. (Kita masih terjajah dalam pengetahuan).

Yang menarik lagi adalah perlunya pengetahuan antropologis dalam disiplin ilmu arsitektur. Ini sejalan dengan apa yang digaungkan oleh Eko Budihardjo, bahwa manusia dan seluruh aktifitasnya adalah sumber perencanaan. Objek kajian antropologi, yaitu manusia dan kebudayaannya, semestinya menjadi bahan pertimbangan utama dalam perencanaan arsitektur (atau wastu citra) agar kebudayaan manusia tetap mengambil jalan yang kontinu, tidak terpotong. Sehingga proses dehumanisasi dan alienasi dapat direduksi atau dicegah. Dan inilah yang seharusnya membedakannya dengan arsitektur Barat.

Maka pertanyaannya adalah, manusia dan kebutuhannya senantiasa berubah. Apakah dengan perubahan manusia dan kebutuhannya tersebut, tidak memengaruhi pola hunian yang berarti akan memengaruhi pola arsitektural hunian. Apakah dengan konsep dasar arsitektur tradisional mampu mengakomodasi kebutuhan manusia yang tiap waktu bertambah dan kompleks?. Atau kita perlu mendefinisikan ulang (redefinition) apa itu wastu citra?

Persoalan kedua, apabila memang perlu adanya kuliah arsitektur tradisonal dalam sekolah arsitektur, sejauh mana persiapan tersebut. Sepengetahuanku, sebelum (Alm) Prof. Koesnadi mengawali kuliah hukum lingkungan, beliau perlu mennyiapkan bahan ajar kuliah hukum lingkungan, dan menyiapkannya butuh waktu bertahun-tahun. Memang akhirnya berhasil, dan salah satu faktor akselerasinya adalah jabatan Prof., Koesnadi di Dirjen Dikti saat itu. Tetapi untuk Arsitektur Tradisional? Dalam pembicaraan dengan Prof. Yuswadi Salya di bandara, saya menangkap nada pesimis dari beliau tentang proyek ini. Untuk buku ajar sendiri, sebenarnya sedang disusun tapi terhenti di tengah jalan. Salah satunya adalah kendala dana, kebijakan buku yang tidak kondusif, serta dukungan yang kurang. Para penulis sendiri, seperti Prof. Yosef P, Prof. Eko Budihardjo, dkk sudah menyiapkan dan mengumpulkan bahan tersebut. Sangat disayangkan bila proyek tersebut gagal, mengingat para penulis dan orang-orang yang konsen dengan arsitektur tradisional mulai uzur.

Persoalan selanjutnya adalah konservasi arsitektur tradisional. Selama ini, upaya konservasi hanya pada dokumentasi dan program konservasi lain seperti museum, kawasan konservasi, dsb. Belum ada upaya yang lebih menyentuh substansi konservasi. Hanya beberapa bagian di Indonesia saja yang memertahankan tradisi dengan arsitektur tradisional, seperti Tana Toraja misalnya. Rumah Joglo di Kota Gede Jogja banyak yang berpindah tangan ke pemilik asing. Bahka, dalam kunjungan saya ke benteng Somba Opu kemarin terdapat salah satu rumah tradisional yang dimiliki oleh orang Jerman. Bagaimana rumah tradisional dapat membuat penghuninya memiliki ikatan batin, emosional, dan budaya dengan ruang yang ditempatinya, disitulah menurutku konservasi seharusnya dilakukan. Jadi, bukan sekadar benda museum. Mekipun demikian, langkah DR. Djauhari dengan Pusat Dokuentasi Arsitekturnya perlu mendapat apresiasi dan harus terus dikembangkan.

Jika dulu Bung Karno pernah berpidato “Penemuan kembali revolusi kita” yang akhirnya jadi Manifesto Politik yang juga akhirnya menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka terbersit ide dalam pikiran : “Penemuan kembali kebudayaan kita”. Mumpung masih dalam rangka 100 tahun kebangkitan nasional. Lihatlah berapa banyak obat tradisional kita menjadi darah dan daging dalam tubuh kita. Dokter lebih percaya dengan obat kimia dari Barat serta metode dari Barat daripada kearifan bangsa dalam memandang tubuh sebagai satu kesatuan dengan prinsip keseimbangan yang paripurna. Atau berapa banyak diantara kita yang bangga dengan kebudayaan kita. Saya percaya, kebudayaan kita adalah kebudayaan adiluhung, pengetahuan kita adalah pengetahuan yang tidak kalah dari bangsa Barat, yang mampu mengantarkan bangsa kita menjadi bangsa yang unggul (khaira ummah). Kritik Mochtar Lubis dalam orasi kebudayaannya di Taman Ismail Marzuki 3 (tiga) dekade yang lalu masih tetap relevan dan perlu sebagai cermin diri. Melepaskan diri dari paradigma deterministik Newtonian menuju paradigma holistik, sebagaimana dimiliki oleh kebudayaan dan pengetahuan (local indigenous) kita.

Dominasi Belanda dan kebudayaannya selama 3 (tiga) abad lebih telah membangun watak inlander dalam diri kita. Sebuah kesadaran yang tertanam jauh dalam alam bawah sadar kita. Maka saatnya bangkit dengan Penemuan Kembali Kebudayaan Kita. Jika Eropa mampu bangkit dari kegelapannya dengan semangat penemuan kembali kebudayaan dan pengetahuan Yunani kuno (renaissance), saya percaya kita mampu melakukan hal serupa. Jika Eropa mampu menyingkirkan mitos dan menciptakan masyarakat ilmu, kita bisa juga melakukannya (menurut Kuntowijoyo, kita masih ada di tahapan masyarakat ideologi, belum masyarakat ilmu). Penemuan Kembali Kebudayaan Kita akan menjadi lentera dan panduan dalam kebangkitan nasional menuju bangsa yang jaya. Sekarang tinggal kemauan kita. Bagaimana?